Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PLTU memang telah menjadi polemik masyarakat indramayu khususnya warga mekarsari. karena mega proyek tersebut melibatkan kontroversi lahan/ pesawaan petani, juga disinyalir pembangunan tersebut berdambak pada pencemaran udara bersih serta menyumbat kesuburan tanah daerah notabe kabupaten indramayu sebagai penghasil lubung padi nasional juga menjadi pertimbangan karena mayoritas penduduk indramayu bermata pencaharian buruh tani /Petani. hal ini pula akan menyebabkan meningkatnya statik pengangguran di kabupaten indramayu,secara kajian hukum PLTU 2 Mekarsari terbukti cacat secara administrasi, karena hal tersebut tidak sesuai dengan prosedural berdasarkan undang-undang dasar 1945. sangat jelas dimenangkan dengan adanya putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara No 90/G/LH/2017? pada hari Rabu, 06 Desember 2017. Adapun hakim membacakan amar putusan diantaranya 1. Menyatakan tidak sah objek gugtan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 660/ tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan VIII di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Memerintahkan kepada Bupati Indramayu untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 660/ tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN Persero Unit Induk Pembangunan VIII di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa hakim mempertimbangkan bahwa Surat Keputusan Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh bupati bukan merupakan kewenangannya, melainkan kewenangan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kab. Indramayu. Selain itu pembangunan jetty PLTU Indamayu 21,000 MW akan dilakukan di area pantai dengan panjang kurang lebih 800 m merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut berdasarkan Berdasarkan pada ketentuan Pasal 27 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Pemerintahan Daerah serta Lampiran UU Pemerintahan Daerah Bagian No. I Huruf Y sub urusan nomor 1, maka penggunaan area pantai di bawah 12 mil untuk pembangunan jetty PLTU Indramayu 2 x 1000 MW merupakan urusan kelautan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan demikan surat keputusan tersebut tidak berlaku. dan dinyatakan dalih gugatan semacam itulah para partisipan dari mulai masyarakat mekarsari hingga komunitas,serta tim advokasi, juga tergabung dalam JATAYUJaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu dan DOM Dermayu Ora Meneng . melakukan aksi solidaritas di depan gedung DPR D Kabupaten indramayu 23/02/18. Lihat Sosbud SelengkapnyaHariKoperasi ke-75, Wabup Sumedang: Koperasi Harus Rombak Total Sistem Pengelolaan - Daop 3 Cirebon Kampanye Lawan Pelecehan Seksual - Halaman 7 Mau copas berita, silahkan izin dulu Mau copas berita, silahkan izin dulu Izinpemanfaatan faba PLTU Indramayu telah dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rl pada 10 April 2019 dengan Nomor S.181/Men Ihk/Setjen/PLB.3/4/2019. Dengan surat ini, menurut Ubaedi, pihaknya boleh memanfaatkan faba untuk pembuatan block paving dan sejenisnya. “Untuk produksi menjadi barang lain belum ada.
Kekerasan Infrastruktur PLTU Indramayu 2, Jepang Harus Menghentikan Investasi Energi Kotor Indramayu, 13 Januari 2017. Koordinator Jatayu Desa Tegal Taman Sayid Muchlisin mengatakan hari jumat 13 januari 2017 salah seorang pemilik lahan resmi mendaftarkan permohonan keberatan proses bentuk dan besaran ganti kerugian No. 03/ atas rencana pembangunan PLTU Indramayu 2 mengatakan Rencana pembangunan PLTU Batubara Indramayu 2 berkapasitas 2 x 1000 MW yang akan berdiri diatas lahan 275,4 Ha di kecamatan Patrol dan Kecematan Sukra, kabupaten Indramayu jelas terlihat sangat dipaksakan. Keinginan Presiden JOKOWI terkait percepatan pembangunan infrastruktur ketenaga listrikan program MW mengakibatkan tercerabutnya hak – hak dasar warga Negara atas tanah, air, udara lingkungan yang baik dan sehat. Pelaksanaan UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada prakteknya banyak menimbulkan masalah. Kenyataannya banyak pemilik tanah/pemegang hak atas tanah yang tanahnya diambil untuk keperluan proyek-proyek pembangunan tidak sepakat untuk menjual atau tidak sepakat dengan bentuk dan besarnya ganti kerugian yang akan diberikan kepada masyarakat yang terkena dampak. Harga ganti rugi telah ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Sehingga hak dan kepentingan rakyat pemilik tanah tidak mendapatkan perlindungan hokum. Kebanyakan dari pemilik lahan akhirnya sepakat karena takut dengan proses hokum dan kesulitan – kesulitan yang mungkin akan di hadapi. Yu Katem adalah seorang memiliki sawah seluas sekitar 1 hektar yang tidak mau dijual untuk pembangunan PLTU dengan harga berapapun. Karena PLTU jelas merusak lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan social masyarakat di Desanya, berkaca pada PLTU 1 Yu katem melihat dampak yang terjadi di desanya. PLTU 1 saja masih banyak menyisakan persoalan lingkungan dan ekonomi masyarakat nelayan. Koordinator advokasi dan kampanye WALHI Jawa Barat, Wahyu widianto menjelaskan, Tidak ada alasan kuat bagi pemerintah melakukan pencabutan atau pelepasan hak secara sepihak dalam rencana pembangunan PLTU Batubara Indramayu 2. Pertama pencabutan atau pelepasan hak secara sepihak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dalam keadaaan yang bersifat darurat seperti misalnya karena bencana alam atau kepentingan keamanan negara, pasokan listrik di Pulau Jawa berdasarkan RUPTL 2016 – 2014 berlebih surplus sehingga tidak ada keadaan darurat yang mengharuskan Negara mengambil alih kepemilikan masyarakat secara sepihak untuk pembangunan PLTU Batubara. Manajer perluasaan jaringan dan kampanye urban dan energy walhi nasional dwi sawung mengatakan” pembangun pltu batubara ini membuat kontrakdiksi dengan pengurangan emisi karbon yang diajukan pemerintah Indonesia di marakesh maroko November 2016. Emisi karbon dari pembangkit batubara sangat besar, batubara adalah sumber energy yang paling kotor”. Jaringan listrik jawa-bali saat ini sudah kelebihan pasokan 30% jika pembangunan pltu sesuai dengan program 35ribu MW yang sebagian besar berupa pltu batubara maka ditahun 2019 jawa bali akan kelebihan pasokal listrik 80% dan biaya kelebihan beban tersebut akan ditanggung negara dan konsumen. Undang Undang Dasar 1945 menjamin dan menghormati Hak kepemilikan pribadi setiap orang dan tidak dapat diambil alih secara sewenang – wenang oleh siapapun termasuk oleh pemerintah. Apa yang dialami oleh keluarga Yu katem dan pak Temol adalah gambaran umum bagaimana kebijakan pemerintah lebih memprioritaskan kepentingan ekonomi makro dan investasi asing sementara perekonomian mikro seperti para petani dan pekebun justru dimatikan dan menjadi tumbal pembangunan. Selain itu Undang - undang Dasar 1945 juga menjamin hak Setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Kami menilai apa yang dilakukan oleh PLN dan aparat keamanan dengan mendatangi rumah Yu Katem pada malam hari dengan alasan apapun telah melanggar hak konstitusional pemilik lahan mempertahankan tanah miliknya dengan rasa aman dan perlindungan hukum serta terbebas dari ancaman dan rasa ketakutan. Kami mendesak kepada pemerintahan JOKOWI agar segera meninjau dan menghentikan praktek pengambilan tanah – tanah masyarakat yang terkena proyek – proyek infrastruktur ketenaga listrikan secara sepihak oleh pemerintah maupun swasta. Selain itu kami juga mendesak agar pemerintahan JOKOWI tidak melanjutkan rencana pembangunan PLTU berbahan batubara karena ini jelas bertentangan dengan Undang – undang nomor 16 tahun 2016 tentang pengesahan paris agreement to the united nations framework convention of climate change. Kami juga mendesak Jepang melalui lembaga pemerintahJICA& JBIC dan swastamarubeni, MUFG etc yang tetap melakukan pembiayaan terhadap energy kotor yang ada di Indonesia untuk menghentikan pembiayaan mereka terhadap energy kotor tersebut . Saat ini yang sedang berjalan antar lain pltu batubara batang, pltu batubara lain yang sedang dalam proses Indramayu 2, Cirebon 2, tanjung jati b dll. PLTU batubara tersebut memiliki kapasitas yang sangat besar yang melebihi permintaan listrik, dimana sebagian besar pltu tersebut dimiliki oleh swasta dimana terpakai atau tidak terpakai listriknya harus tetap dibayar. Narahubung Sayid Muchlisin jaringan tanpa asap indramayu0 – 082317694605 Wahyu widianto manajer kampanye dan advokasi walhi jawa barat – 081320423076 Sawung manajer perluasan jaringan dan kampanye urban dan energy walhi - 08156104606
Pengertianpembangkit listrik tenaga uap. Pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU adalah industri yang dimanfaatkan untuk pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik dalam skala massal dengan uap sebagai penggerak utamanya. Uap ini didapatkan panas pembakaran berbagai sumber bahan bakar, salah satu yang paling umum adalah batu bara. - Upaya kriminalisasi terhadap warga Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu yang menolak PLTU batubara berlangsung dari tahun ke tahun. Apa urgensi keberadaan PLTU ini? Mengapa warga setempat harus membayar harga sangat mahal? Asap hitam pekat membubung dari mulut cerobong PLTU 1 Jawa Barat Indramayu yang berbahan bakar batubara di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu 29/2/2020 pagi. Bagi Sutini, petani desa Mekarsari, pemandangan semacam itu rutin dia simak saban hari. Biasanya, asap mengepul ke udara desa setiap malam hari. Tapi tak jarang juga, asap tampak pada pagi atau siang hari saat cuaca juga Ribuan Ubur-ubur Menyerbu PLTU Paiton, Probolinggo Bagi Sutini, bekerja dengan kepulan asap adalah nestapa. Sebab bau menyengat rutin dia hirup saat bekerja di sawah yang hanya berjarak puluhan meter dari komplek PLTU. "Kemarin sakit tiga hari. Napas sesak, batuk setelah menanam padi di sawah dekat PLTU," tutur Sutini yang tengah menengok sawah miliknya di dekat PLTU Indramayu, Sabtu 29/2/2020 dilansir dari VOA Indonesia. Sutini dan warga lainnya yakin asap PLTU Indramayu 1 berkapasitas 3x300 Megawatt MW itulah yang memicu gangguan kesehatan mereka. Benar tidaknya klaim masyarakat memang belum bisa dipastikan. Baca juga PLTU Baru Makin Tingkatkan Potensi Emisi Gas Rumah Kaca, Kok Bisa? Apalagi, Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat tak punya kajian dampak PLTU terhadap lingkungan dan masyarakat. Meski PLTU yang menjadi bagian program 10 ribu MW pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah beroperasi selama 10 keluhan seputar kesehatan ini pula yang menjadi alasan warga desa menolak rencana pembangunan PLTU Indramayu 2, yang dirancang berkapasitas MW. Warga mengetahui proyek ini setelah ada pembangunan akses jalan guna mendukung pembangunan PLTU Indramayu 2 pada Maret 2017 lalu. Baca juga Riwayat Pegawai PLTU Batang yang Positif Corona, dari Surabaya, Sempat Kerja di Kapal Tongkang Pada 2017 PTUN Bandung Cabut izin PLTU Indramayu 2 Sasmito Sutini baju biru yang tengah menengok sawah miliknya di dekat PLTU Indramayu, Sabtu 29/2/2020Warga kemudian berusaha mencari informasi dengan mengajukan permohonan akses informasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Indramayu pada 17 April 2017. Tujuannya untuk mendapatkan dokumen perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu. Warga kemudian memperoleh dokumen perizinan pada 12 Juni 2017 dan kemudian menggugat izin tersebut ke PTUN Bandung. Majelis Hakim PTUN Bandung akhirnya menyatakan izin lingkungan PLTU Indramayu 2 tidak sah. Izin itu dicabut pada 6 Desember 2017. Baca juga Mereka yang Pulihkan Ekologi di Tengah Kepungan Tambang Seminggu Setelah Putusan, Tiga Warga Ditangkap Polisi Menurutriset World Resources Institute (WRI), pendanaan dari ketiga negara ini berkontribusi lebih dari 95% pendanaan untuk proyek PLTU di Asia. Pada periode 2013 hingga 2020, total pendanaan proyek PLTU di luar negeri oleh Cina nilainya mencapai US$ 50,02 miliar dengan total kapasitas terpasang 53,13 gigawatt (GW), Jepang US$ 17,38 miliarJAKARTA – Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 2 bakal meleset dari target lantaran terbelit masalah hukum dan kini dalam proses peradilan. Sedianya pembangkit berkapasitas megawatt MW itu mulai beroperasi pada 2021 mendatang. Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung mencabut Surat Keputusan Izin Lingkungan pembangkit tersebut berdasarkan keputusan majelis hakim yang diketok pada 6 Desember 2017 kemarin. Hakim menilai proyek tersebut cacat prosedur dan substansi. Gugatan dilayangkan oleh warga Desa Mekarsari dan sekitarnya yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap Batu Bara Indramayu JATAYU. Dalam gugatannya disebutkan Bupati tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin lingkungan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, secara hukum administrasi memang ada kesalahan dalam proses penerbitan izin. “Itu kan kesalahan. Dulu waktu minta izin, dia masih anggap izin di kabupaten. Tapi setelah 2014 ada UU 23/2014 semua berkaitan dengan energi dialihkan ke provinsi. Itu yang jadi titik kelemahan makanya kalah disitu,” kata Andy di Jakarta, akhir pekan lalu. Andy menuturkan proyek PLTU Indramayu 2 ini digarap oleh PT PLN Persero. PLN disebutnya akan melakukan langkah banding terkait putusan PTUN tersebut. Apalagi proyek pembangkit ini termasuk dalam Mega Proyek MW. Dengan adanya sengketa ini bisa membuat pengerjaan proyek tidak tepat waktu. “Seenggaknya meleset, [berapa lama mundurnya] pastinya tergantung nanti banding dulu. Kan [mengurus] perizinan paralel,” ujarnya. PLTU Indramayu 2 ini PLTU berlokasi di tiga desa, yakni Desa Sumur Adem di Kecamatan Sukra, serta Desa Mekar Sari dan Desa Patrol Baru di Kecamatan Patrol. Sosialisasi pembangunan sudah dimulai sejak 2015 dan setahun kemudian dilalukan peletakan batu pertama groundbreaking. Lebih lanjut Andy menegaskan terkatungnya proyek PLTU ini tidak membuat kondisi kelistrikan Jawa berkurang. Pasalnya sistem kelistrikan di Jawa masih ada margin 30%. PLTU Indramayu MW sedianya ditargetkan dapat selesai dan beroperasi pada 2021. Total dana investasi yang dibutuhkan mencapai US$ 4 miliar. Proyek tersebut didanai oleh Japan International Cooperation Agency JICA. Sumber Investor Daily Saksikan live streaming program-program BTV di sini
CirebonPower tengah membangun PLTU Unit 2 di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Rabu, 3 Agustus 2022; Cari. Network. Sejumlah pekerja dalam proyek pembangunan PLTU 2 di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon . Lalu Dililit Lakban & Dibuang di Indramayu 7 jam lalu . Segini Besaran Gaji PNS - Sudah sejak jam 7 pagi, para petani berkumpul di areal persawahan di dekat Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU Indramayu 1. Mayoritas adalah petani penggarap dari Desa Mekarsari, Patrol, Indramayu. “Kami berkumpul untuk sosialisasi kenapa kita menolak PLTU 2,” kata seorang petani. Hari itu bertepatan dengan Hari Tani, 24 September 2017. Ratusan petani duduk membentuk setengah lingkaran di sebuah jalan baru yang dibangun untuk akses ke calon lokasi PLTU Indramayu 2. Bergantian, beberapa petani maju di tengah kerumunan dan menyatakan pendapat. Intinya, mereka tidak rela sawah garapan mereka diambil menjadi areal PLTU Indramayu 2. “Kalau mau dipakai untuk rumah sakit, silakan. Untuk sekolah, silakan. Saya tidak menghalangi pembangunan. Tapi tidak untuk PLTU,” ujar Dawina, 47 tahun, di bawah terik matahari. Menurut para petani, kehadiran PLTU 1 telah membuat hasil panen mereka merosot. Selain itu, ada dampak penyakit pernapasan dan penurunan hasil tangkapan laut. “Yang di sini dekat PLTU masih bagus, karena sedang musim angin timur. Debu tidak banyak jatuh di sini. Tapi di daerah lain yang kena debu, ada yang gagal panen,” cerita salah seorang petani. Tak hanya petani, di lokasi juga tampak seorang personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ditemani seorang petugas berkemeja putih. Ia meminta petani memperlihatkan daftar hadir, kemudian memotretnya. Tak lama kemudian, beberapa petugas kepolisian bersenjata lengkap mendatangi lokasi. Mereka mengawasi aksi para petani hingga petani bercerita, polisi memang tampak lebih waspada setelah mereka mengajukan gugatan atas izin lingkungan PLTU Indramayu 2 ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung, Juli lalu. Para petani penggarap memutuskan untuk menggugat izin lingkungan untuk pembangunan PLTU 2 setelah mengetahui lokasinya sangat dekat dengan desa mereka. “Hanya 200 meter dari desa kami,” kata Dul Muin sambil menunjukkan batas lokasi PLTU Indramayu 2 dan batas Desa Mekarsari. Saat berkumpul dengan para petani penggarap, Rodi menambahkan, ada beberapa alasan kenapa mereka menolak kehadiran PLTU. “Pertama, merampas ruang hidup kita. Padahal, ini tanah produktif semua. Kedua, menghilangkan lapangan kerja, terutama untuk kaum ibu. Kalau bertani, kita biasa kerja sama-sama. Kalau ada PLTU, kaum ibu akan kerja apa?” Ketiga, PLTU akan membuat wilayah Desa Mekarsari nyaris habis. Dari total wilayah Mekarsari seluas 300 hektare, lebih dari 200 ha akan diambil oleh PLTU. Kelak, akan tersisa tempat permukiman saja. “Perusahaan, PLN, tawarkan bantuan pupuk ke petani. Baru janji-janji saja, tapi tidak masuk di akal. Lahan habis, mau bertani di mana? Nelayannya ditawari jaring, sementara lautnya dipakai. Ditawari bebek, kambing, ada yang tertarik. Ada beberapa yang mau, diminta tanda tangan setuju ada PLTU. Padahal, baru janji. Tapi kalau nanti sawahnya habis, bebek dan kambing mau nyari makannya di mana?” ujar Rodi. Belum lagi, sambung Rodi, masalah kesehatan yang mungkin timbul bila PLTU telah beroperasi. Ia emoh desanya mengalami nasib serupa dengan Desa Tegal Taman dan Ujung Gebang, yang merasakan dampak terparah dari PLTU Indramayu 1. Dari data yang dihimpun oleh Wahana Lingkungan Hidup Jawa Barat, tak kurang 25 anak menderita flek paru-paru. Dengan alasan-alasan tersebut, akhirnya para petani penggarap sepakat untuk menggugat izin lingkungan PLTU Indramayu 2. Apalagi, menurut warga, tidak pernah ada sosialisasi ke warga untuk pembangunan PLTU 1 maupun PLTU 2. Dawina, Taniman, dan Warso dipilih menjadi wakil mereka. Lembaga Bantuan Hukum Bandung menjadi kuasa hukum mereka. PLTU Indramayu 2 Harus Disetop “AMDAL sudah sedemikian rupa mengantisipasi dampak lingkungan. Salah satunya dengan piranti atau alat yang disebut FGD flue-gas desulfurization. Alat ini sangat mahal, Pak. Bisa mencapai kurang lebih 10% dari biaya investasi. Karena itu, tidak semua PLTU pakai ini. Tapi PLTU Indaramayu 2 pakai ini. Saya kaget, karena termasuk mewah. Karena ini bisa mengurangi banyak sekali SOx sulfur oksida,” kata M. Taufik Affik di hadapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, 8 November lalu. Taufik adalah seorang pakar lingkungan dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Institut Teknologi Bandung, yang menjadi saksi untuk PLN, sebagai tergugat dalam gugatan izin lingkungan untuk PLTU Indramayu 2. Ia menjadi saksi ahli bersama Sudaryanti Cahyaningsih, pengajar dari Institut Teknologi Nasional, Bandung, yang juga pernah terlibat dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan AMDAL untuk PLTU Indramayu 1. Kepada majelis hakim, Taufik menambahkan, PLTU Indramayu 2 juga akan dilengkapi "dua peralatan canggih" lain untuk menekan emisi, yakni DSP-CFT dry solids pump coal feed technology dan ESP electrostatic precipitator. Dengan narasi ini, Taufik ingin mengatakan PLTU Indramayu 2 memiliki spesifikasi di atas kebanyakan PLTU di tanah air. Saat dihadapkan pada keluhan nelayan bahwa mereka semakin sulit mencari ikan dan rebon sejak kehadiran PLTU Indramayu 1, Taufik menyatakan penurunan hasil tangkapan laut sudah terjadi bahkan sejak sebelum PLTU berdiri. Dengan demikian, PLTU belum tentu menjadi penyebab dari kemerosotan hasil tangkapan laut yang dialami para nelayan Indramayu. Namun, setelah didesak majelis hakim, pada akhir kesaksiannya, Taufik mengakui memang belum ada penelitian yang independen dan komprehensif di Indonesia mengenai dampak PLTU terhadap lingkungan di sekitarnya. Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi dan memberi kesempatan kuasa hukum dari kedua belah pihak untuk bertanya, sidang akhirnya ditutup sekitar pukul Hakim memberi kesempatan selama dua minggu kepada kuasa hukum kedua pihak untuk menyampaikan kesimpulan tertulis. Hari itu adalah sidang ke-13 kasus gugatan warga Mekarsari melawan Bupati Indramayu melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Indramayu sebagai penerbit izin dan PLN sebagai tergugat terintervensi. “AMDAL PLTU Indramayu 2 bermasalah. Ada cacat substantif,” ujar Lasma Natalia, kuasa hukum para petani penggarap Mekarsari. Pertama, izin tersebut diterbitkan oleh bupati. Padahal, apabila kegiatan usaha melibatkan laut, izinnya harus berasal dari gubernur. Selain itu, penerbitan izin tidak melalui surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kedua, ada cacat prosedural karena pembuatan AMDAL tidak ada proses konsultasi dengan masyarakat terdampak. Memang, para petani yang dia wakili tidak memiliki lahan. Namun, para buruh tani ini menggantungkan penghidupannya pada sawah yang kelak menjadi fasilitas PLTU. "Jadi, seharusnya mereka pun diajak bicara," katanya. Kenyataannya, AMDAL sudah terbit pada 2010, warga baru mengetahui pada 2017. Itu pun setelah melalui proses permohonan informasi kepada badan modal dan izin Indramayu. Dengan latar belakang seperti ini, Lasma berharap, PTUN akan memerintahkan pencabutan izin untuk pembangunan PLTU Indramayu 2. Harapan Lasma dan ratusan buruh tani Desa Mekarsari terkabul. Rabu, 6 Desember lalu, PTUN Bandung akhirnya memenangkan gugatan warga. Konsekuensinya, pembangunan PLTU Indramayu 2 mesti disetop. Menggugat PLTU 2 Cirebon Jauh sebelumnya, nelayan dan petani garam di Desa Kanci Kulon, Cirebon, sempat mencicipi manisnya kemenangan. Setelah melalui 16 kali persidangan yang menguras emosi, pada 19 April 2017, PTUN Bandung memenangkan gugatan mereka. Pengadilan memerintahkan agar izin lingkungan untuk PLTU Cirebon 2 dicabut. Kemenangan tersebut seperti oase bagi warga Kanci yang telah menolak kehadiran PLTU sejak kabar pembangunannya terdengar pada 2007. Mereka telah menggelar protes berkali-kali. “Waktu itu, tiap kali demo, bisa ratusan orang,” kata M. Aan Anwaruddin, Ketua Rakyat Pembela Lingkungan RAPEL Cirebon. Namun, mental mereka sempat runtuh karena terekam dalam aksi pembakaran fasilitas umum. Menurut Aan, mereka seperti dijebak dalam situasi tersebut. Mereka memang tidak ditahan, tetapi ada peringatan. Bila mereka melakukan aksi besar lagi, rekaman akan dipakai untuk menahan mereka. Aksi mereka pun meredup. Tak sedikit yang akhirnya menyerah, menerima kehadiran PLTU. Namun, hasil tangkapan laut yang jauh berkurang sejak kehadiran PLTU kembali menyulut kegelisahan masyarakat. Terutama, mereka yang sudah memasuki usia senja, yang kesulitan untuk mencari pekerjaan lain. Akhirnya, dengan dukungan dan pendampingan dari beberapa organisasi nonpemerintah, warga Kanci Kulon sepakat menggugat rencana pembangunan PLTU Cirebon 2. Ada tujuh warga yang menjadi penggugat. Gugatan yang mereka layangkan ke PTUN Bandung pada Desember 2016 merupakan upaya hukum pertama menolak dua persoalan utama yang menjadi alasan warga Kanci Kulon mengajukan gugatan. Pertama, lokasi PLTU Cirebon 2 melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Cirebon. Seharusnya, hanya Kecamatan Astanajapura yang diperuntukkan sebagai lokasi PLTU. Ternyata, AMDAL PLTU Cirebon 2 menyertakan wilayah Kecamatan Mundu. Kedua, masyarakat menggugat proses AMDAL yang tidak melibatkan warga. Seperti halnya masyarakat Mekarsari, warga Kanci Kulon merasakan sumber penghidupan mereka menghilang sejak kehadiran PLTU Cirebon 1. Kualitas garam turun dan kian sulit mencari hasil laut, seperti ikan, udang, rebon, dan kerang. Dengan dasar pelanggaran RTRW, PTUN Bandung akhirnya memerintahkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Jawa Barat untuk mencabut izin lingkungan bagi PLTU Cirebon 2. Atas keputusan ini, BPMPT selaku tergugat menyatakan banding pada 21 April 2017. Meski ada keberatan dari tim pendukung warga Kanci Kulon atas upaya banding tersebut, BPMPT terus melanjutkan proses banding. Pada 20 Juni 2017, BPMPT mengajukan dokumen pendukung banding. Berikutnya, pada 6 Juli, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta mengeluarkan nomor registrasi untuk banding tersebut. Sementara proses banding berjalan, ternyata ada hal lain yang sedang berjalan, yaitu upaya mencari izin baru. Pada 29 Mei 2017, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan surat rekomendasi bahwa pembangunan dan operasi PLTU Cirebon 2 sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017. Dengan kata lain, bisa berlanjut meski tak sesuai RTRW daerah. PP No. 13 Tahun 2017 sebenarnya baru terbit pada 12 April 2017 ketika proses hukum terhadap PLTU Cirebon 2 berlangsung. Dengan mengacu aturan baru ini, pada 17 Juli, Pemprov Jawa Barat menerbitkan izin lingkungan baru untuk PLTU Cirebon 2. “Izin baru memakai dasar PP No. 13 Tahun 2017, bahwa selama proyek infrastruktur yang ditetapkan masuk ke dalam proyek strategis nasional, maka setiap RT/RW daerah harus mengikuti RTRW nasional,” ujar Heru Dewanto, Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana, pengembang PLTU Cirebon 2. Hanya sehari setelah mengeluarkan izin baru tersebut, BPMPT Jawa Barat menandatangani surat yang menyatakan pihaknya menarik permohonan banding dan meminta PTUN Bandung memberitahukan hal ini kepada PTTUN di Jakarta dan penggugat. PTUN Bandung baru menerima surat ini pada 1 Agustus. Akhirnya, PTTUN mengabulkan pencabutan banding tersebut pada 16 Agustus. Namun, pengadilan baru memberitahukan kepada penggugat lewat surat tertanggal 18 Agustus, yang diterima tim pendukung penggugat lima hari kemudian. Berbekal izin baru tersebut, PLTU Cirebon 2 pun melanjutkan proses pencairan dana dari para kreditur. “Kan, AMDAL tidak ada masalah,” ujar Warga Diambil Pelan-Pelan Bagi masyarakat Kanci Kulon, proses penerbitan izin baru tersebut mengungkap kembali trauma puluhan tahun lalu. Sejak lama mereka adalah orang-orang yang melawan dan kalah. PLTU Cirebon 2, jika kelak berdiri dan beroperas, akan menjadi simbol kekalahan mereka kali kedua. Sebab, menurut cerita sejumlah warga, tanah yang menjadi lokasinya menyimpan cerita pahit tentang penjarahan tanah rakyat, beberapa dekade silam.“Pada 1985-1986, tanah milik rakyat pernah dibebaskan secara paksa di bawah todongan senjata,” kenang seorang warga. Padahal, yang melakukan pembebasan tanah tersebut adalah perusahaan swasta bernama PT Marines. Tidak jelas siapa pemilik perusahaan ini. Penduduk akhirnya melepaskan tanah mereka dengan harga murah. Untuk yang belum bersertifikat, tanah dihargai Rp125-Rp250 per meter persegi; dan yang sudah bersertifikat dihargai Rp350-Rp500 per meter persegi. Sekitar 20 pemilik tanah belum bersedia menjual lahan karena tidak sepakat dengan harga. Baru kemudian, pada 1989, beredar kabar lahan tersebut akan digunakan untuk pusat pelabuhan kayu. Akhirnya, mereka sepakat menjual lahan dengan harga Rp700-Rp900 per meter persegi. Namun, kabarnya mereka tak kunjung menerima bayaran sampai sekarang. Toh, tanah tetap diambil. Lahan-lahan ini rupanya terbengkalai. Warga sempat memanfaatkannya untuk ladang garam. Namun, pada 2007—menjelang rencana PLTU Cirebon 1—Perhutani muncul dan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Dasarnya surat pelimpahan hak dari masyarakat ke Perhutani. Mereka yang merasa belum pernah menerima pembayaran pernah meminta penyesuaian harga untuk tanah mereka. Bahkan, pada 2010, mereka sempat menggugat Kementerian Kehutanan. Tapi, setahun kemudian, suara warga terpecah, sehingga proses ini mentok. Belakangan, pada 2015, ada papan nama yang mengklaim tanah tersebut milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Luasnya mencapai 195 hektare. Masyarakat tidak pernah tahu seperti apa status legalitas tanah ini. Yang jelas, Kementerian kemudian menyewakan lahan ini kepada PLTU Cirebon 2, dengan tenor 40 tahun. Ratusan petani garam yang menggarap lahan itu sekarang sudah diminta untuk pergi. Sementara para nelayan hanya bisa melihat laut dari kejauhan. Itu pun terhalang tanggul yang dibangun setelah keluar perizinan baru pada Juli 2017 untuk proyek PLTU Cirebon 2, para nelayan dan tim kuasa pun geram. Mereka berniat menggugat kembali keabsahan izin baru tersebut. “Kali ini WALHI akan ikut menggugat,” ujar Dwi Sawung dari WALHI. Sawung mengatakan, ada cacat prosedural dalam penerbitan izin baru tersebut. Sebab, izin itu terbit saat proses hukum masih berlangsung. Izin lama masih dipersoalkan, izin baru keluar. Sudah begitu, penerbit kedua izin itu adalah lembaga yang sama. “Kalau izin lama akhirnya dicabut untuk memenuhi perintah pengadilan, konsekuensinya, izin baru tersebut, berikut dokumen pendukungnya, harus dinyatakan tidak valid,” ujarnya. Namun, tidak semua warga Kanci Kulon bersemangat untuk terus menggugat. Kekalahan demi kekalahan membuat mereka lelah. Beberapa upaya corporate social responsibility dari PT Cirebon Energi Prasarana pun memicu rasa curiga dan perpecahan. Misalnya, ada tudingan bahwa salah satu penggugat telah menerima jaring ikan dan sejumlah uang. “Saya memang terima jaring ikan. Tapi saya tidak pakai. Untuk jaring apa? Tidak ada ikan,” ujar Surip, yang dengan pandangan matanya menunjuk ke arah bungkusan jaring ikan yang tergeletak di bawah meja televisi di rumahnya. Keluhan keluarga dan tuntutan ekonomi pun membuatnya enggan untuk berkumpul dengan rekan-rekannya yang masih bersemangat menolak kehadiran PLTU. “Saya capek,” kata Surip, singkat. Apakah kelelahan serupa bakal dialami warga Indramayu bila proses peradilan berlanjut? Dan apakah PP 13/2017 akan dipakai oleh pemerintahan Jokowi untuk memuluskan pembangunan PLTU Indramayu 2? Untuk sementara waktu, warga Mekarsari merayakan kemenangan kecil. - Hukum Reporter Asih Kirana WardaniPenulis Asih Kirana WardaniEditor Nurul Qomariyah PramistiIndramayu- Di tengah gencarnya pembangunan PLTU Sumuradem Kabupaten Indramayu yang memasok energi listrik 3 X 330 MW (Mega Watt), aliran listrik PLN di Kecamatan Terisi, Senin (25/7) mendadak padam sampai dua kali sehari. Matinya aliran listrik PLN itu cukup menyulitkan warga.
- Jaringan Tanpa Asap Batubara Indramayu Jatayu mendesak kepada pemerintahan Presiden Jokowi untuk segera menghentikan rencana proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Udara PLTU II Indramayu, Jawa tersebut menanggapi Pemerintah Jepang mengumumkan akan menghentikan pemberian pinjaman untuk proyek pembangunan PLTU di sejumlah negara, termasuk Indonesia, salah satunya proyek PLTU di Indramayu."Hentikan segera proyek pembangunan energi kotor, salah satunya rencana pembangunan PLTU II Indaramayu," kata Ketua JATAYU, Rodi di acara Kanda'an Warga Jatayu di Indramayu, Senin 15/8/2022. Kanda’an merupakan media warga Indramayu untuk melakukan obrolan, berbagi pengalaman, serta berbagi pengetahuan satu sama lain. Hal ini merupakan praktik baik dalam memperjuangkan lingkungan serta sumber kehidupan menyatakan, bahwa batal atau tidaknya pembangunan PLTU II ini bukan berada di pihak Pemerintahan Jepang, melainkan dari pihak pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, Jatayu akan terus menyuarakan keberatan serta menyampaikan penolakan jika pemerintah Indonesia akan membangun PLTU II di Indramayu. Warga tidak ingin ada PLTU II di desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, Indramayu. Jika PLTU II terbangun, maka ancaman terhadap kehidupan kami dan kerusakan lingkungan akan semakin tinggi. Sebab, PLTU I yang telah beroperasi sejak 2015 sudah mengganggu mata pencaharian warga petani dan nelayan, serta mengganggu kesehatan warga, karena sering menghirup asap."Kami tidak bisa membayangkan jika di kampung kami ada lagi PLTU II, yang utama mata pencaharian kami akan hilang dan kondisi lingkungan akan semakin buruk," menilai rencana ekspansi pembangunan PLTU di Indramayu sudah bukan lagi kebutuhan yang mendesak. "Hal mendesak saat ini adalah menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan dan melakukan upaya mitigasi serta adaptasi terhadap perubahan iklim yang mulai terjadi di Indonesia," pembangunan PLTU II 1X1000 MW berada di desa Mekarsari, Kecamatan Patrol. Skema ekspansi ini direncanakan oleh pemerintah pusat untuk mengejar kebutuhan GW untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat Jawa hingga Bali. Pada waktu yang sama, Manager advokasi dan kampanye WALHI Jawa Barat, Wahyudi selaku pendamping warga dari menyampaikan bahwa rencana pembangunan PLTU II ini telah berulang kali mengalami penundaan dan meleset dari target yang telah ditentukan."Artinya tanah, air, udara dan Yang Maha Esa tidak menghendaki rencana perluasan pembangunan energi kotor tersebut," kata Wahyudi. Menurutnya, pembangunan PLTU dengan bahan bakar batubara ini akan mengubah bentang pesisir dan wilayah pertanian warga. Jika hal itu terjadi, dampak yang dirasakan warga tidak hanya kerusakan lingkungan di laut maupun darat, tetapi juga akan pada hilangnya mata pencaharian warga yang menjadi nelayan dan petani. "Belum lagi pencemaran asap dari cerobong PLTU akan menimbulkan gangguan kesehatan bagi warga yang tinggal sekitar PLTU," menjelaskan, mengacu pada komitmen Jokowi di Perjanjian Paris Paris agreement yang betkomitmen untuk menurunkan Gas Rumah Kaca GRK sebesar 25%, hal ini tidak bisa diwujudkan jika PLTU yang berbahan bakar batu bara terus dibangun. Ancaman dari pemanasan global yang berujung pada perubahan iklim akan semakin terasa, khususaya di Indonesia."Maka dari itu kami mendesak pemerintah segera keluarkan pernyatan resmi batalnya pembangunan PLTU II Indramayau kepada publik sehingga masyarakat mendapat kejelasan secara resmi," juga Anggaran Pemilu Tahun Ini Cair Tak Sampai 50 Persen, KPU Bisa Apa? Polemik Kratom Komoditas Cuan Ekspor, Terhambat Regulasi Ospek Untirta Viral 'Perpeloncoan dengan Kekerasan Sudah Kuno' - Sosial Budaya Reporter Riyan SetiawanPenulis Riyan SetiawanEditor Restu Diantina Putri
8S2ws.